4 Bulan Sembunyi, Buronan di OKU Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
4 Bulan Sembunyi, Buronan di OKU Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
BATURAJA, MENAKAR.COM – Setelah sempat buron selama hampir empat bulan, seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menyerahkan diri kepada aparat Polsek Lubuk Batang. Pelaku sebelumnya kabur saat aksinya dipergoki pemilik kebun dan meninggalkan sepeda motor beserta puluhan tandan sawit hasil curian di lokasi kejadian.
Pelaku berinisial Zarman alias Ujang (33), warga Dusun IV, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di kebun kelapa sawit milik Pangihutan Hutasoit (62), seorang pensiunan PNS, yang berada di Dusun Mandi Angin, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
BACA JUGA
Saat itu korban bersama penjaga kebun sedang melakukan patroli rutin di area perkebunan.
Ketika berkeliling, keduanya memergoki dua orang pelaku yang sedang membawa hasil curian berupa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor.
Korban bersama penjaga kebun langsung berupaya melakukan penangkapan. Namun pelaku berhasil melompat dari kendaraan dan melarikan diri ke arah perkebunan.
Meski demikian, korban mengaku mengenali identitas pelaku sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Lubuk Batang.
Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku diketahui telah memanen 29 tandan buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp1.151.000 berdasarkan hasil penimbangan.
Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut buah sawit curian.
Sebanyak 29 tandan buah kelapa sawit yang sudah berada di atas sepeda motor juga ditinggalkan di lokasi kejadian sehingga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Setelah hampir empat bulan buron, keluarga pelaku mendatangi Polsek Lubuk Batang pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB dan memberitahukan bahwa Zarman berada di rumah serta bersedia menyerahkan diri.
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penjemputan dan membawa pelaku ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit bersama seorang rekannya yang kini masih buron.
Ia juga membenarkan sempat bertemu dengan pemilik kebun saat membawa hasil curian sebelum akhirnya melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.
polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi. Termasuk 29 tandan buah kelapa sawit.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lubuk Batang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).