Sertipikat Aset PLN Diserahkan, BPN OKU Perkuat Kepastian Hukum dan Dukung Infrastruktur Kelistrikan
BATURAJA, MENAKAR.COM - Komitmen memberikan kepastian hukum atas aset negara kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada PT PLN. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung legalitas aset strategis sekaligus memperkuat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah.
Penyerahan sertipikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU sebagai bentuk dukungan terhadap upaya percepatan legalisasi aset milik PT PLN. Kegiatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan PT PLN dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Melalui sertipikasi aset, berbagai fasilitas dan infrastruktur ketenagalistrikan yang dimiliki PT PLN di wilayah Kabupaten OKU diharapkan memiliki kepastian hukum yang kuat. Kepastian tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran operasional dan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menegaskan bahwa legalisasi aset negara merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Denga
BACA JUGA
Selain memberikan kepastian hukum, proses sertipikasi aset juga menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Infrastruktur kelistrikan yang memiliki legalitas yang jelas dinilai mampu mempercepat pelayanan publik serta menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
Sinergi antara ATR/BPN dan PT PLN tersebut diharapkan terus diperkuat guna mendukung program pemerintah dalam penataan aset negara. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya. Upaya tersebut dilakukan demi mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum di bidang pertanahan.