Kanwil BPN Sumsel Bahas Tumpang Tindih Aset Negara dan Daerah, Fokus Perkuat Kepastian Hukum Tanah
Reporter: Topan Prakasa
Editor: Takar Praguna.SIkom
22 May 2026 18:07 WIB
PALEMBANG, MENAKAR.COM- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam penataan aset negara dan daerah.
Hal tersebut terlihat dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang digelar di Palembang pada Rabu (20/5/2026), yang dihadiri Plt Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Sumsel Fuad Harianto, S.ST., bersama Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Amir Sofwan, A.Ptnh., M.A.P., beserta jajaran.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Dhona Fiermansyah Lubis, S.ST., M.M., QRMP., bersama jajaran.
Rapat koordinasi tersebut membahas penyelesaian persoalan double account antara Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya terkait aset tanah.
Pembahasan itu dinilai penting guna mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset yang akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status kepemilikan maupun pemanfaatan aset pemerintah.
Selain membahas persoalan aset, forum tersebut juga membicarakan perumusan dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, dalam hal ini Lanud Sri Mulyono Herlambang.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung penataan, pengamanan, dan legalisasi aset negara secara lebih optimal.
Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan dalam rapat koordinasi itu menjadi bentuk kontribusi aktif sekaligus kolaborasi lintas sektor dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan aset pertanahan.
Peran tersebut juga menjadi bagian dari komitmen BPN dalam menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan, memperkuat tata kelola aset yang baik, serta mendukung hubungan kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, penyelesaian persoalan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu meminimalisasi sengketa maupun tumpang tindih kepemilikan aset di kemudian hari.