Pengasuh Ponpes Pekalongan Diamankan Polisi, Dugaan Korban Pencabulan Diduga Capai Puluhan Santriwati
PEKALONGAN -Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan pesantren di Indonesia. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan, Jawa Tengah, mengamankan pengasuh Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati Buaran, KH Abdul Khalim Fadlun, terkait dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Kasus ini memicu perhatian publik setelah muncul kesaksian para korban yang menyebut dugaan tindakan asusila telah berlangsung cukup lama di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Sebelumnya viral di media sosial menyebutkan salah seorang perempuan yang merupakan santri di pekalongan melahirkan seorang tanpa berhubungan badan.
Hal tersebut menimbulkan polemik hingga pertanyaan besar dikalangan masyarakat dan netizen.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi mengatakan hingga saat ini sedikitnya enam korban berusia antara 17 hingga 25 tahun telah menjalani pemeriksaan bersama penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
“Masih dimungkinkan adanya korban lain karena informasi yang kami terima menyebut jumlah dugaan korban mencapai lebih dari 25 orang, namun sebagian besar belum berani melapor,” ujar AKBP Riki Yariandi di Pekalongan, Rabu (27/5).
BACA JUGA
Setelah diamankan, Abdul Khalim Fadlun langsung menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan para korban.
Selain memeriksa terduga pelaku, polisi juga meminta keterangan sejumlah santri dan mantan santriwati yang diduga mengetahui atau mengalami langsung tindakan tersebut.
Massa Geruduk Pondok Pesantren
Dari hasil penelusuran, kasus ini semakin menjadi sorotan setelah sekelompok massa organisasi masyarakat yang mengatasnamakan diri Yakuza Mangenes mendatangi Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Kedatangan lebih dari 20 anggota organisasi tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban pimpinan pondok atas dugaan perbuatan asusila terhadap para santriwati.
Di tengah situasi yang memanas, sejumlah mantan santriwati tampil memberikan kesaksian terbuka di hadapan ratusan santri lainnya. Mereka mengaku menjadi korban dan mendorong korban lain agar berani berbicara kepada aparat penegak hukum.
Polisi kemudian bergerak cepat mengamankan pimpinan pondok pesantren guna menghindari kericuhan yang lebih besar sekaligus mempercepat proses penyelidikan.
Kapolres menyebut pihaknya sebenarnya telah menerima puluhan aduan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun hingga kini baru enam korban yang berani membuat laporan resmi.
“Jumlah itu belum termasuk santriwati yang sebelumnya viral karena hamil dan melahirkan, yang juga diduga berkaitan dengan kasus ini,” katanya.
Deretan Kasus Serupa di Pesantren
Kasus di Pekalongan menambah panjang daftar dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren dalam beberapa bulan terakhir.
Di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, seorang pimpinan pondok pesantren berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dugaan persetubuhan paksa terhadap santriwati berusia 17 tahun yang disebut terjadi berulang kali.
Kasus serupa juga terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah. Seorang kiai bernama Ashari diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati hingga memicu aksi demonstrasi warga.
Di Mesuji, Lampung, warga bahkan mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas Pondok Pesantren Nurul Jadid setelah pengasuh berinisial MFS diduga melakukan pencabulan terhadap santri perempuan.
Perkara lain muncul di Garut, Jawa Barat, ketika pimpinan pondok pesantren berinisial AN diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati. Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Di Ponorogo, Jawa Timur, tersangka JY selaku pimpinan Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya diduga melakukan pencabulan berulang dengan modus menawarkan pendidikan gratis dan uang kepada korban.
Terakhir, aparat kepolisian di Ngawi mengungkap dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok berinisial D terhadap empat santri perempuan yang saat kejadian masih di bawah umur.
Maraknya kasus serupa dalam waktu berdekatan memunculkan kekhawatiran publik terhadap lemahnya sistem pengawasan di sejumlah lembaga pendidikan berbasis asrama.
Pengamat pendidikan dan perlindungan anak mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, serta pengelola pondok pesantren untuk memperkuat mekanisme perlindungan santri dan membuka ruang pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual.