Program PTSL Kembali Bergulir di OKU, Ribuan Bidang Tanah Ditargetkan Bersertifikat
BATURAJA, MENAKAR.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kantor Pertanahan Kabupaten OKU kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan tahun 2026.
Program strategis nasional tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses pendaftaran yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan terintegrasi. Melalui program ini, warga berkesempatan memperoleh sertifikat tanah resmi yang diterbitkan pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL mencakup beberapa tahapan penting, mulai dari pengumpulan data yuridis, pengukuran bidang tanah, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, petugas dari Kantor Pertanahan juga akan turun langsung ke desa-desa yang menjadi lokasi program guna melakukan pendataan dan pengukuran secara menyeluruh.
BACA JUGA
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, masyarakat di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL akan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai prosedur pendaftaran tanah, persyaratan administrasi, manfaat sertifikasi tanah, serta hak dan kewajiban peserta program.
Program PTSL dinilai memiliki manfaat besar bagi masyarakat karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah, mengurangi potensi sengketa pertanahan, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perbankan dan pembiayaan usaha.
Melalui sertifikat tanah yang sah, masyarakat juga memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap kepemilikan lahan yang dimiliki.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan dan berpartisipasi aktif selama proses pendataan berlangsung.
Kantor Pertanahan Kabupaten OKU mengimbau warga untuk mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan serta memperhatikan informasi resmi yang disampaikan oleh petugas di lapangan maupun pemerintah desa setempat.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi pelaksanaan PTSL, jadwal kegiatan, maupun persyaratan administrasi, dapat langsung menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten OKU yang beralamat di Jalan Mayor Iskandar No.1163, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dengan kembali bergulirnya Program PTSL tahun 2026, diharapkan semakin banyak bidang tanah masyarakat di Kabupaten OKU yang terdaftar secara legal sehingga mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.