Thursday, 11 Jun 2026 | WIB
Z
<

Kanwil BPN Sumsel Gelar Uji Kompetensi Penata Kadastral, Perkuat Profesionalisme Layanan Pertanahan

Reporter: Topan Prakasa Editor: Takar Praguna.SIkom 26 May 2026 17:53 WIB
Kanwil BPN Sumsel Gelar Uji Kompetensi Penata Kadastral, Perkuat Profesionalisme Layanan Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan menggelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan pertanahan yang modern dan akurat.

PALEMBANG, MENAKAR.COM – Pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral pada Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tertanggal 4 Mei 2026 tentang Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia, khususnya bagi pejabat fungsional di bidang kadastral yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan survei, pengukuran, pemetaan, hingga pengelolaan data pertanahan.

Melalui kegiatan tersebut, kualitas sumber daya aparatur di bidang pertanahan diharapkan semakin meningkat sehingga mampu mendukung pelayanan publik yang profesional, cepat, dan akurat.

Jabatan Fungsional Penata Kadastral sendiri memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan, terutama dalam mewujudkan data pertanahan yang tertib administrasi dan memiliki tingkat akurasi tinggi.

Selain itu, peran penata kadastral juga dinilai vital dalam mendukung percepatan layanan survei dan pemetaan pertanahan yang saat ini terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Uji kompetensi tersebut sekaligus menjadi salah satu langkah Kementerian ATR/BPN dalam memastikan setiap pejabat fungsional memiliki kapasitas, kompetensi, dan kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Dengan adanya penguatan kompetensi tersebut, pelayanan pertanahan diharapkan semakin modern, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas aparatur serta memperkuat reformasi birokrasi di sektor pelayanan pertanahan nasional.

Bagikan: