Thursday, 11 Jun 2026 | WIB
Z
<

Kantah OKU Perkuat Pencegahan Korupsi, Bangun Pelayanan Pertanahan Transparan dan Akuntabel

Reporter: Bayu Setya Editor: Takar Praguna.SIkom 08 May 2026 20:35 WIB
Kantah OKU Perkuat Pencegahan Korupsi, Bangun Pelayanan Pertanahan Transparan dan Akuntabel

BATURAJA, MENAKAR.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus memperkuat komitmen membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas melalui kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dalam rangka Mitigasi Risiko Korupsi yang dilaksanakan pada 5 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran seluruh jajaran pegawai terhadap pentingnya pencegahan korupsi di lingkungan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.

Melalui sosialisasi ini, pegawai diharapkan semakin memahami pentingnya membangun sistem kerja yang transparan, profesional, serta mampu mengidentifikasi dan meminimalisir potensi risiko korupsi dalam setiap proses pelayanan.

Penguatan integritas aparatur dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan pertanahan yang akuntabel dan terpercaya bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan.

BACA JUGA

Selain memperkuat pemahaman mengenai pencegahan tindak korupsi, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang disiplin, jujur, dan bertanggung jawab di lingkungan instansi pemerintah.

Dengan penguatan mitigasi risiko korupsi, pelayanan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU.

Melalui komitmen bersama seluruh pegawai, Kantah OKU berharap mampu menciptakan tata kelola pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

BACA JUGA
Bagikan: