Diuji Tim Itjen ATR/BPN, Siap Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi
Reporter: Topan Prakasa
Editor: Bayu Setya
18 Jul 2026 07:31 WIB
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Penilai Internal Inspektorat Jenderal ATR/BPN RI melakukan evaluasi pembangunan Zona Integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
INDRALAYA – Komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas terus diperkuat Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.
Hal itu ditandai dengan kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dalam rangka evaluasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penilaian terhadap satuan kerja yang tengah membangun Zona Integritas sebagai upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penilai Internal bersama jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir.
Penilaian mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pelaksanaan reformasi birokrasi, penguatan sistem pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, inovasi pelayanan publik, hingga kualitas pelayanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain melakukan peninjauan langsung, tim juga memberikan sejumlah masukan dan rekomendasi guna menyempurnakan berbagai program yang telah dijalankan. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memenuhi seluruh indikator penilaian Zona Integritas menuju predikat WBK.
Pendampingan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan setiap satuan kerja mampu menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional.
Melalui proses evaluasi tersebut, seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir diharapkan semakin memperkuat budaya kerja yang berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pembangunan Zona Integritas sendiri tidak hanya berorientasi pada pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, mudah, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya evaluasi dan pendampingan dari Tim Penilai Internal serta Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir semakin siap memenuhi seluruh standar penilaian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.