Debat soal Tapal Tanah, Dua Warga OKU jadi Korban Keganasan Pria Berparang
Cekcok saat pengukuran batas tanah di Desa Panggal-Panggal, Semidang Aji, OKU, berujung pembacokan. Dua warga, Pur Wadi dan Anggi Prasetiyo, terluka setelah diduga diserang menggunakan parang. Polisi mengamankan terduga pelaku T alias Pak Yanto dan menyita parang serta pakaian korban sebagai barang bukti. Kasus tersebut kini diproses berdasarkan dugaan Pasal 466 ayat (2) KUHP.
BATURAJA, MENAKAR.COM β Perselisihan yang awalnya terjadi dalam proses pengukuran batas tanah pekarangan berubah menjadi pertikaian berdarah. Dua warga Kampung III, Desa Panggal-Panggal, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terluka setelah diduga diserang menggunakan parang oleh seorang pria berusia 62 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Persoalan batas tanah yang semula berada dalam ranah perdebatan, seketika berubah menjadi aksi kekerasan ketika cekcok pecah di lokasi pengukuran.
Dua korban yakni Pur Wadi (60), seorang petani, dan Anggi Prasetiyo (30), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kampung III, Desa Panggal-Panggal.
Sementara pria yang diamankan polisi sebagai terduga pelaku berinisial T (62) alias Pak Yanto, warga Kampung IV, Desa Panggal-Panggal.
Persoalan Batas Tanah Berubah Menjadi Serangan Parang
Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian kejadian bermula saat berlangsung proses pengukuran batas tanah pekarangan. Dalam proses tersebut terjadi pertengkaran antara pihak-pihak yang berada di lokasi.
BACA JUGA
Situasi kemudian memanas. T diduga mengambil sebilah parang dan menyerang Anggi Prasetiyo sebanyak dua kali.
Serangan tersebut membuat Anggi mengalami luka pada bagian wajah dan punggung.
Tidak berhenti di sana, serangan diduga berlanjut terhadap Pur Wadi. Korban disebut mengalami satu kali bacokan pada bagian punggung.
Dua warga yang sebelumnya berada dalam satu persoalan pengukuran tanah itu akhirnya harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Dr. Ibnu Sutowo Baturaja.
Peristiwa ini sekaligus memperlihatkan bagaimana konflik mengenai batas kepemilikan atau penguasaan tanah dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika komunikasi dan penyelesaian sengketa tidak lagi berjalan secara terkendali.
Polisi Bergerak, Terduga Pelaku Diamankan 45 Menit Kemudian
Setelah menerima laporan dari pihak korban, Kapolsek Semidang Aji bersama personel piket dan Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi.
Upaya pencarian tidak berlangsung lama.
Sekitar pukul 15.45 WIB, atau kurang lebih 45 menit setelah kejadian, petugas menemukan T berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Panggal-Panggal.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, T mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan sebilah parang.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan serta empat lembar pakaian berupa baju dan celana milik korban.
Penyidik Masih Dalami Rangkaian Kejadian
Perkara tersebut kini ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP.
Namun, proses hukum masih berjalan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi secara utuh, termasuk latar belakang cekcok yang terjadi sebelum aksi pembacokan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan batas tanah yang terlihat sebagai perselisihan antarwarga dapat memiliki konsekuensi hukum serius apabila berubah menjadi kekerasan fisik.
Penyelesaian sengketa tanah idealnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang justru berpotensi menambah persoalan baru bagi seluruh pihak.
Editorβs Note: Informasi mengenai status hukum terduga pelaku tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah. Penetapan status dan pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan proses penyidikan dan peradilan