Cemburu Berujung Teror! Pria di OKU Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Pribadi Korban
Cemburu Berujung Teror! Pria di OKU Ditangkap Usai Ancam Sebarkan Video Pribadi Korban
BATURAJA, MENAKAR.COM – Seorang pria berinisial NW (22), warga Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU setelah diduga melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik disertai pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan.
Kasus tersebut kini ditangani penyidik dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian menjelaskan, dugaan tindak pidana itu bermula pada Minggu malam, 24 Mei 2026, saat terduga pelaku menghubungi korban melalui media sosial.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku mengaku cemburu karena korban diketahui berkomunikasi dengan laki-laki lain, sementara hubungan komunikasi keduanya disebut telah terputus selama hampir satu bulan.
Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi yang memperlihatkan dirinya bersama korban saat berada di salah satu penginapan di kawasan Kota Baturaja.
BACA JUGA
Keesokan harinya, Senin (25/5/2026), ancaman kembali dilakukan. Polisi menyebut pelaku diduga meminta uang sebesar Rp200 ribu kepada korban dan memintanya datang ke sebuah penginapan yang telah ditentukan.
Apabila permintaan itu tidak dipenuhi, pelaku kembali mengancam akan menyebarkan video pribadi tersebut.
Merasa tertekan atas ancaman yang diterimanya, korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada seorang temannya. Atas saran rekannya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA dan PPO Polres OKU.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban serta mengumpulkan sejumlah keterangan awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim kemudian bergerak menuju lokasi penginapan yang diduga telah dipesan pelaku.
Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan NW berada di lokasi tersebut. Terduga pelaku selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Polres OKU menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.