Kejari OKU Bekali 9 Kelurahan di Baturaja Waspadai Penyalagunaan Dana
Materi hukum disampaikan Kasubsi 1 Intelijen Kejari OKU Nanda Aulia Akbar, SH dan Kasubsi 2 Intelijen Kejari OKU Fidorayuci, SH.
BATURAJA, MENAKAR.COM - Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar penyuluhan hukum terkait pengelolaan Dana Kelurahan, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang diikuti sembilan kelurahan itu digelar sebagai langkah pencegahan agar pengelolaan anggaran kelurahan berjalan tertib sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Penyuluhan diikuti para lurah, perangkat kelurahan serta masyarakat. Materi hukum disampaikan Kasubsi 1 Intelijen Kejari OKU Nanda Aulia Akbar, SH dan Kasubsi 2 Intelijen Kejari OKU Fidorayuci, SH.
Camat Baturaja Timur Donie Heridadi, S.STP., M.Si., mengatakan pemahaman hukum penting dimiliki jajaran kelurahan, bukan hanya terkait teknis penggunaan anggaran, tetapi juga batasan hukum, prosedur administrasi hingga pertanggungjawaban keuangan.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Baturaja Timur, saya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada jajaran kelurahan,” ujarnya.
BACA JUGA
Menurut Donie, Dana Kelurahan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, administrasi hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Jangan sampai karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, kekeliruan administrasi atau prosedur kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencegahan tindak pidana korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, perangkat pelaksana kegiatan hingga masyarakat.
Melalui penyuluhan tersebut, jajaran kelurahan diharapkan mampu memahami pengelolaan Dana Kelurahan sesuai ketentuan, termasuk pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, administrasi dan pertanggungjawaban keuangan serta potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi.
Para lurah juga didorong melakukan pencegahan sejak tahap perencanaan dan tidak ragu berkonsultasi apabila terdapat aturan yang belum dipahami.
“Penyuluhan hukum ini merupakan sarana pembelajaran dan pencegahan, agar kita dapat bekerja dengan lebih tenang, tertib, profesional dan sesuai aturan,” kata Donie.
Sembilan lurah yang hadir yakni Lurah Kemalaraja Dede Renvi Graziani, SH, Lurah Sukajadi M. Basil, Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara, S.STP., M.Si., Lurah Pasar Baru Yohanes P. Lumbangaol, S.STP., Lurah Sepancar Arif Sobirin, SE., KP, M.Pd., Lurah Sukaraya Arfiko Diansyah, SIP, Lurah Kemelak Bindung Langit Nedi, Lurah Baturaja Permai Ririn Fitria, S.STP., M.M., serta Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko, S.Sos.
Pemkab melalui Kecamatan Baturaja Timur berharap pembinaan tersebut memperkuat tata kelola pemerintahan kelurahan yang bersih, transparan, akuntabel dan berintegritas sekaligus mengurangi risiko kesalahan dalam pengelolaan anggaran.