Saturday, 24 Oct 2026 | WIB

Kesucian Seorang Pelajar di OKU Direnggut Paksa Pria Bejat Disebuah Pondok

Reporter: Eris Munandar Editor: Takar Praguna.SIkom 24 Sep 2026 13:50 WIB
Kesucian Seorang Pelajar di OKU Direnggut Paksa Pria Bejat Disebuah Pondok ilustrasi dibuat ole AI

BATURAJA, MENAKAR.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis yang masih berusia 14 tahun dan harus mengalami trauma yang mendalam .

 Hal itu terjadi, setelah Ia diduga telah dirudapaksa Marzuki seorang Pria berusia 37 tahun warga Dusun IV desa sukamaju kec Baturaja Barat Kabupaten OKU, sumsel.

 Kejadian memilukan tersebut terjadi Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok kebun karet di Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Kini D (14) yang masih berstatus pelajar SMP itu  harus mendapatkan pendampingan khsusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Atas perilaku bejat Marzuki, Pihak sekolah ditempat  Korban belajar melaporkan kejadian yang dialami D (14) ke Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU.

Setelah mendapatkan laporan dari Korban, Polisi mengamankan Marzuki terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Berdasarkan laporan, korban saat itu sedang berada di pondok sebelum diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor. 

BACA JUGA

Setelah kejadian, korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada guru BK dan kepala sekolah.

Pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten OKU untuk membawa perkara tersebut ke Polres OKU guna mendapatkan penanganan dan proses hukum.

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU berhasil mengamankan seorang pria berinisial M, berusia 37 tahun, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Setelah diamankan, pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa visum et repertum untuk kepentingan proses penyidikan.

BACA JUGA
Bagikan: