Friday, 07 Aug 2026 | WIB
Z

"Saya Dikriminalisasi", Febrie Adriansyah Protes Usai Ditahan Kejagung, Singgung Penetapan Tersangka Dinilai Terlalu Dini

Reporter: Topan Prakasa Editor: Takar Praguna.SIkom 24 Jul 2026 21:34 WIB
"Saya Dikriminalisasi", Febrie Adriansyah Protes Usai Ditahan Kejagung, Singgung Penetapan Tersangka Dinilai Terlalu Dini Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan

JAKARTA, MENAKAR.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan protes keras setelah resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026). Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam, Febrie menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi dan mempertanyakan dasar penetapan status tersangka serta penahanan terhadap dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie kepada wartawan sesaat sebelum menjalani proses penahanan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Menurut Febrie, penyidik seharusnya terlebih dahulu mengonfirmasi seluruh alat bukti dan melakukan pendalaman secara menyeluruh sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zolim kita tetapkan tersangka," kata Febrie.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penahanan merupakan kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung. Meski menyatakan siap mengikuti proses hukum, Febrie mengaku menilai perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

BACA JUGA

"Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Ditahan Setelah Pemeriksaan Maraton

Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam oleh penyidik.

Perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul temuan uang dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya menjadi bagian dari penyelidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan bahwa Febrie menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri. Namun, hingga informasi ini beredar, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai apakah penahanan tersebut dilakukan dalam perkara TPPU yang baru diperiksa, perkara PT Asabri, atau keduanya.

Kriminalisasi Adalah Klaim, Pembuktiannya Ditentukan Proses Hukum

Pernyataan bahwa seseorang mengalami kriminalisasi merupakan bentuk pembelaan yang kerap muncul dalam perkara pidana, khususnya kasus yang mendapat perhatian publik.

Secara hukum, klaim kriminalisasi bukanlah fakta yang otomatis terbukti hanya karena disampaikan oleh pihak yang diperiksa atau ditahan. Klaim tersebut harus diuji melalui proses hukum, termasuk melalui mekanisme pembelaan di persidangan maupun upaya hukum lain yang tersedia.

Di sisi lain, penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka apabila menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan juga dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan mempertimbangkan alasan hukum yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Perbedaan pandangan antara penyidik dan pihak yang diperiksa merupakan hal yang lazim terjadi dalam proses penegakan hukum dan pada akhirnya akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Penahanan Bukan Akhir Perkara

Secara hukum, penahanan tidak identik dengan pembuktian kesalahan.

Status tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan apakah seseorang bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, meskipun Febrie telah ditahan dan menyampaikan keberatan atas proses tersebut, asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

BACA JUGA
Bagikan: