Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung, Langsung Ditahan atau Masih Berstatus Saksi? Ini Analisis Hukumnya
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memenuhi panggilan Tim 9 Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan TPPU terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Apakah ia langsung ditahan?
Febrie Adriansyah Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung, Langsung Ditahan atau Masih Berstatus Saksi? Ini Analisis Hukumnya
JAKARTA, MENAKAR.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026). Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menyusul penemuan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya Febrie tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan.
Juru Bicara Tim 9 Kejagung, Anang, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah Tim 9 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang secara khusus menangani dugaan TPPU.
BACA JUGA
Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain hasil pengalihan perkara dari Polri, yakni dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang dikaitkan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Belum Ada Informasi Resmi Soal Penahanan
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan dan menguji alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dengan demikian, informasi mengenai kemungkinan penahanan masih bersifat spekulatif apabila belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
Apakah Seseorang Bisa Langsung Ditahan Setelah Diperiksa?
Secara hukum, jawabannya adalah bisa, tetapi tidak otomatis.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan tidak dilakukan semata-mata karena seseorang memenuhi panggilan penyidik. Penahanan baru dapat dilakukan apabila telah terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara umum, terdapat dua unsur utama yang menjadi pertimbangan penyidik:
Status hukum yang jelas, yaitu telah terdapat dasar hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Alasan objektif dan subjektif penahanan, seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi saksi.
Artinya, kehadiran seseorang dalam pemeriksaan tidak otomatis berujung pada penahanan.
Penyidik Masih Menguji Alat Bukti
Dalam perkara TPPU, penyidik umumnya melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul aset, aliran dana, kepemilikan rekening, transaksi keuangan, hingga hubungan antara dugaan tindak pidana asal dengan aset yang ditemukan.
Pemeriksaan terhadap Febrie berpotensi menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi atas temuan emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Namun demikian, hasil pemeriksaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pidana sebelum penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pembuktian.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Dalam setiap proses penyidikan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Selama belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap orang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah.
Karena itu, publik perlu menunggu perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai hasil pemeriksaan, termasuk apakah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum perkara maupun menentukan langkah hukum berikutnya.