Saturday, 24 Oct 2026 | WIB

Gegara Lahan, 2 Warga OKU Terluka Diamuk 4 Orang Bersenjata Tajam

Reporter: Eris Munandar Editor: Takar Praguna.SIkom 08 Oct 2026 04:56 WIB
Gegara Lahan, 2 Warga OKU Terluka Diamuk 4 Orang Bersenjata Tajam Persoalan lahan diduga memicu penganiayaan dan pengeroyokan di Desa Durian, Peninjauan, OKU. Tiga orang terluka dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

BATURAJA, MENAKAR.COM  – Perselisihan terkait lahan diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian itu, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi mengatakan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk di teras rumah. Tak lama kemudian, sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok.

β€œPara terlapor kemudian langsung menyerang korban,” kata Nasron.

Akibat serangan tersebut, salah seorang korban mengalami sejumlah luka, antara lain sesak dan nyeri pada bagian dada sebelah kiri, lebam di paha kanan, luka lecet di punggung kaki kanan, luka lecet bekas senjata tajam di betis kiri, serta luka lecet pada jari manis tangan kanan.

Dua korban lainnya juga mengalami luka dalam insiden tersebut.

Hendi dilaporkan mengalami luka bacok di bagian ubun-ubun, luka robek pada alis kiri, luka lebam di sekitar mata kiri, serta luka bacok pada tangan kiri.

BACA JUGA

Sementara Sayirin mengalami luka robek pada bagian punggung tangan kanan.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polres OKU melakukan penyelidikan. Sehari setelah kejadian, Rabu, 30 September 2026, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Keempatnya yakni Frans Sabastian MZ, Munzilin, Joni Rizky Faudy, dan Achmad Ricco Syafutra.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa dan diamankan di Ruang Unit Pidum Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan.

Nasron menjelaskan, setelah diamankan, keempat orang tersebut menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dari proses pemeriksaan tersebut, polisi kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

β€œSetelah pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polres OKU, kemudian dimintai keterangan selaku saksi dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Perselisihan terkait lahan diduga menjadi latar belakang terjadinya aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Meski demikian, polisi masih mendalami persoalan yang melatarbelakangi konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga menelusuri rangkaian kejadian hingga perselisihan tersebut berujung pada aksi kekerasan.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Pidum Satreskrim Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Keempat tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik masih melengkapi proses hukum dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.*

BACA JUGA
Bagikan: