Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf di OKU Resmi Dimulai
BATURAJA, MENAKAR.COM - Upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memasuki babak baru. Kantor Pertanahan Kabupaten OKU bersama Pemerintah Kabupaten OKU, Kejaksaan Negeri OKU, dan Kementerian Agama Kabupaten OKU resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tim Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Rumah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen lintas instansi dalam mempercepat legalisasi tanah wakaf yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat.
Pembentukan Tim Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus mempercepat proses administrasi pertanahan terhadap aset-aset wakaf yang belum memiliki sertipikat.
Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menilai pensertipikatan tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Legalitas aset wakaf juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten OK
BACA JUGA
Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikasi tanah wakaf juga mendukung pemanfaatan aset secara optimal bagi kepentingan umat dan masyarakat. Tanah wakaf yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk sarana ibadah, pendidikan, sosial, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Melalui kerja sama ini, proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Ogan Komering Ulu diharapkan berjalan lebih cepat, tertib, dan transparan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga aset keagamaan agar tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Deskripsi: