BPN dan BPKH Sumsel Sepakati Tipologi Tanah Dalam Kawasan Hutan, Percepat Kepastian Hukum Pertanahan
BPN dan BPKH Sumsel Sepakati Tipologi Tanah Dalam Kawasan Hutan, Percepat Kepastian Hukum Pertanahan
PALEMBANG , MENAKAR.COM - Upaya penyelesaian persoalan pertanahan yang berada di dalam kawasan hutan di Provinsi Sumatera Selatan memasuki tahap penting. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Hasil Penentuan Tipologi Bidang Tanah dalam Batas Kawasan Hutan.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (10/6) tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., QRMO., QCRO., CODP., C.Med., sebagai bentuk penguatan sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Kehutanan.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung penataan, sinkronisasi data, serta penyelesaian berbagai persoalan bidang tanah yang berada di dalam batas kawasan hutan di wilayah Sumatera Selatan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan, Abdul Rahman Irianto, S.ST. Dalam lapo
BACA JUGA
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, Andi Setiawan, S.Hut., M.Sc., hadir secara langsung dan bersama Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan melaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan.
Kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan kehutanan, sekaligus memberikan dasar yang lebih jelas dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Kegiatan juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sumatera Selatan secara luring maupun daring. Keterlibatan seluruh satuan kerja tersebut menunjukkan keseriusan dan komitmen bersama dalam mempercepat penyelesaian data pertanahan yang memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan.
Kepala Kanwil BPN Sumatera Selatan menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam menciptakan sinkronisasi data dan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara berkelanjutan.
Melalui penandatanganan berita acara kesepakatan ini, diharapkan proses identifikasi dan penataan bidang tanah dalam kawasan hutan dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung tata kelola pertanahan dan kehutanan yang lebih baik di Provinsi Sumatera Selatan.