Wednesday, 26 Aug 2026 | WIB

Kronologi Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, Dua Pelaku Dibekuk

Reporter: Eris Munandar Editor: Takar Praguna.SIkom 14 Aug 2026 15:24 WIB
Kronologi Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, Dua Pelaku Dibekuk Plt Kepala KUA Pulau Beringin, pembunuhan OKU Selatan, penusukan OKU Selatan, Polres OKU Selatan, Pulau Beringin

OKU SELATAN, MENAKAR.COM -   – Kasus dugaan pembunuhan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, berhasil diungkap polisi dalam waktu kurang dari sembilan jam.

Korban berinisial US (56) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kiri dalam insiden yang terjadi di area parkir Kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin, Selasa (11/8/2026).

Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial R (32) dan P (25).

R lebih dahulu diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Selang tiga jam kemudian, polisi menangkap P di rumah keluarganya yang masih berada di desa yang sama.

Berawal dari Persoalan Parkir

Peristiwa berdarah tersebut diduga bermula dari persoalan parkir kendaraan.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraan di depan rumah R. R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai mengganggu akses jalan serta jemuran kopi miliknya.

Korban kemudian memindahkan kendaraan dan masuk ke Kantor KUA.

Namun, persoalan tersebut kembali memanas ketika korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama seorang saksi berinisial A (57).

Kedua pelaku disebut kembali mendatangi korban. P diduga mendorong korban, sementara R mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Tanpa diduga, R kemudian menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian dada kiri korban.

Setelah melakukan penyerangan, kedua pelaku melarikan diri dan diduga membuang pisau yang digunakan tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saksi A kemudian membawa korban yang dalam kondisi kritis ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.

Polisi Tutup Jalur Keluar, Tokoh Masyarakat Dilibatkan

Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi serta identifikasi terhadap para pelaku.

Polisi kemudian mempersempit ruang gerak pelaku dengan menutup sejumlah jalur keluar dari Kecamatan Pulau Beringin.

Dalam proses pencarian, kepolisian juga melibatkan tokoh masyarakat setempat. Pendekatan persuasif dilakukan untuk membantu menemukan keberadaan para pelaku sekaligus mencegah munculnya gangguan keamanan baru.

Upaya tersebut membuahkan hasil. R berhasil diamankan pada sore hari, disusul P pada malam harinya.

Pisau hingga Pakaian Berlumuran Darah Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kemeja putih berlumuran darah, singlet berlumuran darah, celana dasar biru dongker, ikat pinggang kulit hitam milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam penusukan.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kecepatan pengungkapan perkara merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar I Made Redi Hartana.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami akan menndak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” tegas Nandang.

Polda Sumsel juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dan tokoh setempat dalam membantu proses pengungkapan perkara tersebut.

Polisi memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan terus berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan: