Wednesday, 26 Aug 2026 | WIB

Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran Rekening Donasi Demo Warga Pati hanya Minta Penundaan Transaksi?

Reporter: Eris Munandar Editor: Takar Praguna.SIkom 24 Aug 2026 10:51 WIB
Polisi Tegaskan Bukan Pemblokiran Rekening Donasi Demo Warga Pati hanya Minta Penundaan Transaksi? Polisi menyebut surat penyidik Ditreskrimsus hanya meminta penundaan transaksi guna menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.

JAKARTA, MENAKAR.COM – Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait rekening yang disebut menampung donasi warga Pati untuk mendukung aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membantah adanya permintaan pemblokiran rekening tersebut kepada pihak perbankan. Menurutnya, langkah yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bukan berupa pemblokiran, melainkan penundaan transaksi.

“Di sini kami luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).

Budi menjelaskan, penundaan transaksi dilakukan dalam rangka kepentingan penyelidikan terhadap aliran dana yang masuk ke rekening tersebut. Langkah itu disebut diperlukan untuk mengetahui pergerakan dana serta sumber maupun tujuan transaksi yang berkaitan dengan rekening dimaksud.

BACA JUGA

Menurut keterangan kepolisian, dana disebut akan masuk ke rekening sehari setelah pelaksanaan aksi demonstrasi, yakni pada 28 Agustus 2026.

Klarifikasi tersebut muncul di tengah sorotan terhadap penggunaan kewenangan dalam pembekuan atau penundaan transaksi rekening. Dalam praktik hukum di berbagai negara, pembekuan rekening maupun pembatasan transaksi dapat dilakukan dengan dasar dan prosedur tertentu, antara lain untuk kepentingan penegakan hukum, pencegahan tindak pidana, atau perlindungan masyarakat.

Namun, setiap tindakan terhadap rekening keuangan tetap perlu memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama menyangkut hak masyarakat atas akses dan penggunaan dana.

BACA JUGA
Bagikan: