Wednesday, 26 Aug 2026 | WIB

Tega, Ayah Kandung di OKU Aniaya Bayi 3 Bulan hingga Kritis Ditangkap di Lampung

Reporter: Eris Munandar Editor: Takar Praguna.SIkom 21 Aug 2026 12:44 WIB
Tega, Ayah Kandung di OKU Aniaya Bayi 3 Bulan hingga Kritis Ditangkap di Lampung Ayah kandung korban berinisial YP diamankan polisi di wilayah Lampung Utara setelah diduga melakukan kekerasan secara berulang.

BATURAJA – Seorang bayi berusia tiga bulan berinisial MR dilaporkan dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap anak tersebut dan mengamankan ayah kandung korban, seorang pria berinisial YP.

Unit II Anak Satres PPA PPO Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres OKU mengungkap perkara tersebut setelah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap bayi di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Polda Lampung.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/198/VIII/2026/SATRES PPA PPO, tertanggal 21 Agustus 2026, dengan pelapor berinisial NLL (18).

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat PPA-PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., dan disampaikan melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfan, menyatakan pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap anak.

BACA JUGA

β€œPolres OKU berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok yang rentan. Setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian penyampaian pihak kepolisian.

Diduga Terjadi Berulang Selama Empat Hari

Kasus tersebut ditangani Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU yang dipimpin Ipda Erwinsyah, S.H., bersama PS Kanit Anak Aipda Juniawati, S.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan kekerasan terjadi di Dusun Lubuk Dingin, Desa Lekis, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Korban yang saat itu masih berusia tiga bulan diduga mengalami kekerasan secara berulang dalam beberapa hari.

Pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, korban diduga mengalami pemukulan pada bagian kening sebanyak satu kali.


Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026. Terduga pelaku diduga menggigit bagian perut korban, tepatnya di atas pusar.

Sehari kemudian, Selasa, 11 Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan berupa gigitan pada bagian belakang telinga kanan.

Dugaan kekerasan kembali terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, korban diduga dipukul dua kali pada bagian dada dan satu kali pada bagian mata kiri.

Korban juga diduga dibanting ke atas kasur sebanyak satu kali.

Ditemukan Penggumpalan Darah

Akibat rangkaian dugaan kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan penanganan medis.


Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, termasuk pemeriksaan rontgen dan pemindaian pada bagian kepala, ditemukan adanya penggumpalan darah.

Selain itu, korban mengalami memar pada bagian dada, mata dan kening serta ditemukan bekas luka gigitan di bagian atas pusar.

Hingga kini, bayi tersebut masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi dan dilaporkan berada dalam kondisi kritis.

Kondisi korban menjadi perhatian serius penyidik dalam mengusut seluruh rangkaian peristiwa yang diduga terjadi selama beberapa hari tersebut.

Terduga Pelaku Diburu hingga Lampung Utara

Setelah laporan diterima, Unit II Anak Satres PPA PPO Polres OKU melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres OKU untuk melacak keberadaan YP.

Upaya pencarian tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan YP di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna pink dan satu helai celana warna biru.

Perkara ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polres OKU menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut

BACA JUGA
Bagikan: