Ditolak Kerja, Pemuda Diduga Bakar 4,5 Hektare Kebun Tebu dan Rekam Aksinya Sendiri
Kecewa tidak diterima bekerja, seorang pemuda berinisial DA diduga membakar sekitar 4,5 hektare kebun tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Ogan Ilir. /IST
OGAN ILIR, MENAKAR.COM - Kekecewaan karena tidak diterima bekerja diduga berujung pada aksi pembakaran lahan perkebunan tebu. Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan jajaran Polres Ogan Ilir setelah diduga sengaja membakar sekitar 4,5 hektare lahan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara.
Ironisnya, aksi tersebut diduga direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon seluler. Rekaman video itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi terduga pelaku.
Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.
Api yang diduga sengaja dinyalakan itu menghanguskan lahan perkebunan tebu dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 4,5 hektare.
Menindaklanjuti informasi mengenai kebakaran tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
BACA JUGA
Penyidik kemudian menelusuri identitas seorang laki-laki yang terlihat dalam rekaman video terkait peristiwa pembakaran tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Setelah dilakukan pendalaman, petugas akhirnya mengamankan pemuda tersebut di rumahnya di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan dilakukan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa, S.N., S.H., CPHR, bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan, S.H., M.H.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, tersangka mengaku sengaja melakukan pembakaran karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Tak hanya melakukan pembakaran, tersangka juga diduga merekam aksinya agar rekaman tersebut diketahui oleh pihak perusahaan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu helai baju jersey lengan panjang dengan kombinasi warna biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan persoalan pribadi maupun rasa kecewa terkait pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegasnya.
Menurut Kapolres, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan KOMBES POL Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Polda Sumsel.
Hal tersebut menjadi perhatian serius mengingat kebakaran lahan dapat berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya.
Ia menilai pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya kecepatan aparat dalam menindaklanjuti setiap informasi yang diterima, termasuk informasi yang bersumber dari rekaman video.
“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” ujarnya.
Nandang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan api sebagai sarana untuk melampiaskan persoalan pribadi.
“Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan pencegahan Karhutla harus dimulai dari kesadaran setiap individu,” pungkasnya.
Saat ini, DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir.
Penyidik masih melengkapi administrasi perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi dan kekecewaan tidak dapat diselesaikan dengan tindakan yang membahayakan lingkungan. Satu tindakan pembakaran berpotensi memicu kerusakan lebih luas dan menimbulkan dampak bagi banyak pihak.
Polres Ogan Ilir bersama Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap Karhutla dengan langkah tegas, profesional, dan humanis.