Friday, 10 Jul 2026 | WIB
Z
<

Oknum Karyawan BRI Obok-obok praktik kredit fiktif, 15 Ditetapkan Tersangka

Reporter: Takar Praguna.SIkom Editor: Topan Prakasa 01 Jul 2026 10:10 WIB
Oknum Karyawan BRI Obok-obok praktik kredit fiktif, 15 Ditetapkan Tersangka

PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan fasilitas kredit post financing yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp90 miliar. 

Kasus tersebut menyeret 15 orang tersangka, termasuk dua oknum karyawan Bank BRI, setelah penyidik menemukan indikasi praktik kredit fiktif yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Dari total tersangka, tiga orang telah ditahan, sedangkan 12 lainnya masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan dan pengembangan penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mewakili Direktur Reskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi keuangan negara.

"Perkara ini berdampak luas terhadap sektor perbankan dan perekonomian. Karena itu kami melakukan penyidikan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Selasa (30/6/2026).

BACA JUGA

Modus Gunakan Dokumen Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga mengajukan fasilitas kredit post financing kepada sepuluh debitur melalui sejumlah perusahaan yang dijadikan sarana pencairan dana.

Untuk meloloskan pengajuan kredit, para tersangka diduga menyusun berbagai dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut meliputi kontrak pekerjaan, surat pesanan, invoice, berita acara serah terima pekerjaan (BAST), hingga berbagai dokumen pendukung lainnya yang diduga dipalsukan.

Setelah kredit disetujui, dana kemudian dicairkan dan dialihkan melalui penarikan tunai maupun transfer ke sejumlah rekening tertentu. Seluruh kredit tersebut akhirnya mengalami kemacetan sehingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp90 miliar.

Bermula dari Laporan Tahun 2024

Kasus ini mulai ditangani Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menerima dua laporan polisi pada Juni 2024.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 48 orang saksi, terdiri atas pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak harga satuan, surat pesanan, invoice, BAST, kuitansi, standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

"Kami telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan tiga di antaranya sudah ditahan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Listyono.

Libatkan Direktur Perusahaan hingga Oknum Bank

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan terdiri atas:

ES (Direktur PT SSS)

RH (Direktur PT KKB)

AEP (Direktur PT PM)

MAA (Direktur PT IHC)

MAP (Direktur CV RE)

YAW (Direktur PT NAB)

EY dan MZD (oknum karyawan Bank BRI)

JJ dan LEK (Koordinator PT TI)

HR (Koordinator PT PLNP)

AMK (Koordinator PTBA)

HFD, ARB, dan FH yang diduga berperan membuat dokumen KHS, invoice, dan BAST untuk mendukung pencairan kredit fiktif.

Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Perbankan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan penanganan perkara tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga integritas sektor perbankan.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan fasilitas kredit bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana maupun berperan dalam proses pengajuan kredit fiktif tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA
Bagikan: