Sertipikasi Aset Pemda OKU Dikebut, Kantah Gandeng Kejaksaan dan BPKAD
Pensertipikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten OKU dipercepat melalui sinergi Kantor Pertanahan,
BATURAJA – Upaya mempercepat pensertipikatan tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menggelar audiensi dan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri OKU serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis lintas instansi untuk memastikan aset berupa tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum dan tercatat secara tertib.
Pensertipikatan aset pemerintah dinilai penting untuk memberikan kejelasan status kepemilikan sekaligus memperkuat administrasi pengelolaan barang milik daerah. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan potensi persoalan pertanahan yang dapat muncul di kemudian hari.
Dalam koordinasi tersebut, sinergi antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri OKU dan BPKAD menjadi bagian penting dalam mendorong penyelesaian proses pensertipikatan aset secara lebih terarah.
BACA JUGA
Tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertanahan, pensertipikatan juga menjadi instrumen penting dalam menjaga aset pemerintah agar memiliki dasar hukum kepemilikan yang jelas.
Dengan adanya koordinasi berkelanjutan antarlembaga, pengelolaan aset daerah diharapkan semakin tertib, transparan dan akuntabel. Kepastian hukum atas tanah aset pemerintah juga diharapkan mampu mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten OKU.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengamankan aset daerah. Sebab, aset pemerintah bukan hanya bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola dan dilindungi untuk kepentingan masyarakat.