Friday, 10 Jul 2026 | WIB
Z
<

Tapir dimasak Rica-rica, Empat Warga Mesuji Lampung Dibekuk Polisi

Reporter: Takar Praguna.SIkom Editor: Topan Prakasa 03 Jul 2026 20:56 WIB
Tapir dimasak Rica-rica, Empat Warga Mesuji Lampung Dibekuk Polisi

MESUJI, MENAKAR.COM – Aparat Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Empat orang yang diduga terlibat dalam aksi perburuan hingga penyembelihan satwa dilindungi tersebut berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena tapir merupakan salah satu satwa liar yang mendapat perlindungan penuh berdasarkan peraturan perundang-undangan konservasi di Indonesia. Dugaan perburuan dilakukan secara bersama-sama hingga satwa tersebut disembelih, dipotong-potong, bahkan dagingnya dibagikan kepada warga.

Pengungkapan perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026.


Keempat pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berawal Tapir Melintas di Jalan Lintas Timur

BACA JUGA

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Seekor tapir pertama kali terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Tidak lama kemudian satwa tersebut berlari menuju kawasan Hutan Register 45.

Sesampainya di kawasan hutan, tapir diduga dikejar oleh sejumlah warga. Satwa itu kemudian ditombak, disembelih, lalu dipotong menjadi beberapa bagian hingga sebagian dagingnya dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut di lokasi berbeda.

Masing-masing Memiliki Peran Berbeda

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43).

Seluruhnya merupakan warga kawasan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar satwa, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan dalam proses penyembelihan tapir.

Video, Tombak hingga Daging Tapir Disita

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Barang bukti tersebut meliputi:

Satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih.

Satu bilah tombak patah.

Satu bilah golok.

Tulang-belulang tapir.

Kulit tapir.

Daging tapir yang telah diolah.


Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.


Polda Lampung Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Dilindungi


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.


Menurutnya, seluruh terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih terus melengkapi alat bukti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujarnya.

Ia menambahkan, satwa liar yang telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi tidak boleh diburu, dibunuh maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tegasnya.

Penyidik Satreskrim Polres Mesuji saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, menahan para tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

BACA JUGA
Bagikan: