Ombudsman Sumsel Nilai Pelayanan Publik Kantah OKU Selatan, Pemohon Ikut Dilibatkan
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di Kantah OKU Selatan dengan melibatkan pemohon layanan.
OKU SELATAN - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menerima kegiatan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2026).
Penilaian tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana penyelenggaraan pelayanan publik berlangsung di lingkungan Kantah OKU Selatan.
Dalam proses penilaian, pemohon yang menerima pelayanan di loket turut dilibatkan. Interaksi dan pengalaman masyarakat menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam melihat pelaksanaan pelayanan publik.
Keterlibatan pemohon memberikan ruang untuk melihat pelayanan dari perspektif masyarakat sebagai penerima layanan.
Melalui pengalaman langsung tersebut, proses penilaian diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman juga menjadi bagian dari evaluasi bagi Kantah OKU Selatan untuk melihat aspek pelayanan yang masih perlu diperbaiki dan ditingkatkan.
BACA JUGA
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan pelayanan pertanahan terus berkembang sesuai kebutuhan masyarakat, terutama dari sisi kemudahan akses, responsivitas, transparansi, serta kualitas interaksi antara petugas dan pemohon.
Namun, kegiatan penilaian ini merupakan proses evaluasi dan tidak dengan sendirinya menunjukkan hasil akhir penilaian Ombudsman.
Kantah OKU Selatan menyatakan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang transparan, responsif, mudah diakses, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan tahapan administrasi dan prosedur, tetapi juga menyangkut bagaimana masyarakat mengalami proses pelayanan secara langsung.
Karena itu, masukan dan pengalaman pemohon menjadi bagian penting dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan secara berkelanjutan.