Kronologi Tiga Orang Dibacok di OKU, Korban Ungkap Dugaan Kekerasan Sebelumnya
Pelaku Riswan saat ditahan di mapolres OKU
BATURAJA, MENAKAR.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Jalan Lekis, Lorong Rantau, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), menyisakan trauma bagi para korban.
Terduga pelaku berinisial R (Riswan) diduga menyerang tiga orang menggunakan senjata tajam pada Minggu (9/8/2026) malam. Korban menyebut terduga pelaku masih memiliki hubungan sebagai tetangga, meski keduanya disebut sudah lama tidak berkomunikasi.
Salah seorang korban, KA (27), mengungkapkan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa bermula ketika dirinya diantar pulang oleh seorang teman menggunakan mobil.
Saat kendaraan tiba di depan rumah, Riswan disebut tiba-tiba menghampiri mobil dan melontarkan kata-kata kasar. Terduga pelaku kemudian diduga meminta KA dan temannya keluar dari kendaraan.
Situasi semakin memanas ketika Riswan diduga memukul kaca mobil hingga pecah.
Merasa ketakutan, KA kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut didengar ayahnya, AN (62), yang kemudian keluar rumah untuk berusaha melerai.
BACA JUGA
Namun, upaya tersebut justru membuat AN diduga menjadi sasaran serangan. Menurut KA, ayahnya terkena sabetan senjata tajam hingga mengalami luka pada bagian kepala.
KA sendiri mengalami luka pada bagian pelipis atas mata. Sementara temannya, RO (28), mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam.
“Yang pelaku itu masih tetangga, tapi sudah lama tidak berkomunikasi. Yang jadi korban itu aku, kawanku, sama papa,” ujar KA saat ditemui wartawan.
Korban Ungkap Dugaan Kekerasan Sebelumnya
Di balik peristiwa tersebut, KA mengaku dugaan kekerasan yang dialaminya bukan kali pertama.
Ia mengatakan, sebelumnya pernah dipukul hingga mengalami lebam pada bagian mata. Persoalan tersebut, kata dia, saat itu tidak dilanjutkan karena masih mempertimbangkan hubungan bertetangga.
“Sebenarnya dulu juga pernah dia ninju aku sampai mata aku hampir pecah, tapi dimaafkan karena masih memandang tetangga,” ungkapnya.
KA juga mengklaim, setelah kejadian tersebut, Riswan beberapa kali membuat dirinya dan keluarga merasa tidak nyaman. Ia menyebut orang yang datang ke rumahnya, terutama laki-laki, kerap mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.
Bahkan, menurut KA, dirinya dan keluarga merasa terganggu ketika melintas di depan rumah terduga pelaku.
“Bahkan kami kalau lewat depan rumahnya kadang diludahi sama dia. Tidak tahu masalah dia apa. Kalau mau cemburu juga tidak masuk akal karena kami terpaut usia jauh,” katanya.
Mengenai dugaan motif kecemburuan yang disebut-sebut menjadi pemicu kejadian, KA mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Ia menegaskan tidak pernah memiliki persoalan serius dengan Riswan maupun keluarganya.
“Itu soal cemburu, kami tidak tahu. Mungkin itu cuma ada di pikiran dia. Kami tidak pernah ada masalah sama dia ataupun keluarganya,” jelas KA.
KA juga menanggapi dugaan mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Riswan memiliki gangguan kesehatan tertentu.
Menurutnya, informasi tersebut selama ini hanya sebatas dugaan di lingkungan sekitar dan belum penah diketahuinya berdasarkan keterangan medis.
“Mungkin saja dia pura-pura gila. Soalnya aktivitas sehari-harinya seperti biasa, bisa membawa motor dan bisa main HP,” tandasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan korban dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan terduga pelaku. Penentuan kondisi kesehatan seseorang memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Sebelumnya, aparat Polsek Baturaja Timur mengamankan Riswan setelah dugaan penganiayaan terhadap tiga orang tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiga korban mengalami luka akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam. Perkara tersebut ditangani kepolisian sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam penanganan awal, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang parang berbahan kayu dan satu buah sarung parang berbahan kayu.
Hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Penyidik melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara keterangan mengenai motif kecemburuan maupun kondisi kejiwaan terduga pelaku masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.